Sejak tanggal MK telah memutuskan bahwa RSBI/SBI (Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional/Sekolah Bertaraf Internasional) TELAH RESMI DIHAPUS dari kurikulum pendidikan di Indonesia.
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA -
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi Pasal 50
ayat 3 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU
Sisdiknas). Putusan tersebut terkait dengan penghapusan RSBI di
Indonesia.
Ketua MK Mahfud MD menyatakan, Pasal 50 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Dengan dibatalkannya pasal tersebut, maka RSBI harus dibubarkan.
"RSBI yang ada kembali menjadi sekolah biasa. Pungutan yang sebelumnya ada di RSBI juga harus dibatalkan," kata Mahfud.
Dikatakan Mahfud, dengan adanya RSBI membuka potensi lahirnya diskriminasi dan menyebabkan terjadinya kastanisasi (penggolongan) dalam bidang pendidikan. Karena selama ini hanya siswa dari keluarga mampu saja yang bisa bersekolah di RSBI.
Selain itu, penekanan bahasa Inggris bagi siswa di sekolah RSBI dianggap sebagai pengkhianatan terhadap Sumpah Pemuda tahun 1928 yang menyatakan berbahasa satu yaitu bahasa Indonesia. Oleh karena itu, seluruh sekolah di Indonesia harus menggunakan bahasa pengantar bahasa Indonesia. (*)
Ketua MK Mahfud MD menyatakan, Pasal 50 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Dengan dibatalkannya pasal tersebut, maka RSBI harus dibubarkan.
"RSBI yang ada kembali menjadi sekolah biasa. Pungutan yang sebelumnya ada di RSBI juga harus dibatalkan," kata Mahfud.
Dikatakan Mahfud, dengan adanya RSBI membuka potensi lahirnya diskriminasi dan menyebabkan terjadinya kastanisasi (penggolongan) dalam bidang pendidikan. Karena selama ini hanya siswa dari keluarga mampu saja yang bisa bersekolah di RSBI.
Selain itu, penekanan bahasa Inggris bagi siswa di sekolah RSBI dianggap sebagai pengkhianatan terhadap Sumpah Pemuda tahun 1928 yang menyatakan berbahasa satu yaitu bahasa Indonesia. Oleh karena itu, seluruh sekolah di Indonesia harus menggunakan bahasa pengantar bahasa Indonesia. (*)
# MY OPINION, SEDIKIT FRONTAL TAPI INDAH =D :
Sekarang bukan karena sekolah RSBI, bisa menjamin bahwa semua muridnya "PINTAR" atau lebih unggul dari murid-murid disekolah reguler. Itu semua tergantung pada bagaimana sekolah menerapkan kebijakan belajar dengan baik kepada murid-muridnya dan bagaimana murid-muridnya menerima dengan baik. Bukan hanya pada teori semata, namun praktek, akhlak, dan terutama ATTITUDE nya. Jadi, sama aja sebenarnya RSBI/REGULER! Yang membedakan hanya label dan tarif nya saja :D. Apapun keputusan MK, kita harus lebih mengintrospeksi kondisi pendidikan di Indonesia yang sekarang cenderung ke arah Diskriminasi dan mulai BOBROK ATTITUDENYA! Insha Allah semua akan tetap baik-baik saja, dan semua akan berjalan sesai dengan kurikulum walaupun RSBI dihapus!
Sekian Info dan comelan saya. Terimakasih :)
Komentar
Posting Komentar
Thank you for visiting