Hello! Assalamualaikum Akhi/Ukhti ^^. Ketemu lagi sama mimin nih! Wee, lama tak jumpa. Mimin lagi ribet sama persiapan UKK tanggal 3 Juni 2013 nih, doain ya muehehe :3. Well, kali ini mimin bakalan ngebahas tentang sesuatu yang berbau politik sedikit. Yah, ini terinspirasi dengan tayangan TV akhir-akhir ini yang gencar banget ngebahas hak interpelasi. Sebenernya, mimin juga ga seberapa mudeng sih sama istilah ini. Tapi, mimin jadi penasaran banget, gara-gara hak itu yang dijadikan alat untuk *menyerang* Pak Jokowi. Mimin fans berat beliau loh, wkss *apadeh*. Nah, daripada kelamaan, yuk buruan yuk cek apasih itu hak interpelasi dan hubungannya sama pencitraan dan pastinya Pak Jokowi :D
Nah, itu tadi sedikit pengertian dan mekanisme penggunaan hak interpelasi. Ribet bangeeeet ternyata. Ada kurang lebih 16 tahap. Wusss! Tapi, bapak-bapak DPR kok memperibet diri ya, pake hak interpelasi buat *nyerang* Jokowi? Mending kan ngurusin pendapat-pendapat rakyat tuh. Banyak kan rakyat menengah bawah yang aspirasinya sedikit dicuekin, hehe piss :p. INI PENDAPAT MIMIN!
1. Lebih baik ngurusin hal yang lebih penting dulu deh, misalnya aspirasi rakyat. Kan kepanjangan DPR itu Dewan PERWAKILAN Rakyat :)
2. Terkadang mendengarkan itu lebih baik daripada terus mengkritik.
3. Dalam Agama Islam, dilarang keras suudzon. Jadi, lebih baik diam daripada tidak tau tapi berbicara banyak.
4. Biasanya memang orang jujur itu banyak yang ingin menjatuhkan, selagi kita rasa kita masih berpegang teguh kepada kejujuran, jangan pernah takut untuk melawan kemunafikan :)
5. Untuk hak interpelasi, lebih baik dicek dulu deh, apasih gunanya hak interpelasi itu.
Yah, itu dia segala tetek bengeknya. Mirisss rasanya pemirsa kalau ada orang jujur tuh malah hancur -________- itulah kerasnya dunia politik sekarang. Ya, semoga kita terhindar dari segala iri, dengki, dan kemunafikan. Aamiin.
Oh ya, mohon maaf kalau ada salah kata dalam postingan ini. Mimin cuma ingin share pendapat, berhubung gabisa ke DPR langsung, ke blogger aja deh haha. Manusia tempatnya salah, hanya ALLAH MAHA SEMPURNA. Maaciwww :3 Wassalam.
Hak Interpelasi Dewan Perwakilan Rakyat
Hak Interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara. (Penjelasan Pasal 27 huruf a UU no 22 tahun 2003)
Mekanisme:- Sekurang-kurangnya 13 orang Anggota dapat mengajukan usul kepada DPR untuk menggunakan hak interpelasi tentang suatu kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
- Usul disusun secara singkat dan jelas serta disampaikan secara tertulis kepada Pimpinan DPR dengan disertai daftar nama dan tanda tangan pengusul serta nama Fraksinya.
- Dalam Rapat Paripurna berikutnya setelah usul interpelasi diterima oleh Pimpinan DPR, Pimpinan DPR memberitahukan kepada Anggota tentang masuknya usul interpelasi dan usul tersebut kemudian dibagikan kepada seluruh Anggota.
- Dalam Rapat Bamus yang membahas penentuan waktu pembicaraan usul interpelasi dalam Rapat Paripurna, kepada pengusul diberikan kesempatan untuk memberikan penjelasan usulnya secara ringkas.
- Dalam Rapat Paripurna yang telah ditentukan, pengusul memberikan penjelasan tentang maksud dan tujuan usul interpelasi tersebut.
- Rapat Paripurna memutuskan untuk menyetujui atau menolak usul tersebut.
- Selama usul interpelasi belum diputuskan menjadi interpelasi DPR, pengusul berhak mengajukan perubahan atau menarik usulnya kembali.
- Pemberitahuan tentang perubahan atau penarikan kembali usul tersebut harus ditandatangani oleh semua pengusul dan disampaikan secara tertulis kepada Pimpinan DPR, yang kemudian dibagikan kepada seluruh Anggota.
- Apabila jumlah penandatangan usul interpelasi yang belum memasuki pembicaraan dalam Rapat Paripurna, ternyata menjadi kurang dari 13 orang, harus diadakan penambahan penandatangan sehingga jumlah mencukupi.
- Apabila sampai 2 kali Masa Persidangan jumlah penandatangan yang dimaksud tidak terpenuhi, usul tersebut menjadi gugur.
- Apabila usul interpelasi tersebut disetujui sebagai interpelasi DPR, Pimpinan DPR menyampaikannya kepada Presiden dan mengundang Presiden untuk memberikan keterangan.
- Terhadap keterangan Presiden diberikan kesempatan kepada pengusul dan Anggota yang lain untuk mengemukakan pendapatnya.
- Atas pendapat pengusul dan/atau Anggota yang lain, Presiden memberikan jawabannya.
- Keterangan dan jawaban Presiden dapat diwakilkan kepada Menteri.
- Terhadap keterangan dan jawaban Presiden, Anggota dapat mengajukan usul pernyataan pendapat.
- Jika sampai waktu penutupan Masa Sidang yang bersangkut ternyata tidak ada usul pernyataan pendapat yang diajukan, pembicaraan mengenai permintaan keterangan kepada Presiden tersebut dinyatakan selesai dalam Rapat Paripurna penutupan Masa Sidang yang bersangkutan.
Nah, itu tadi sedikit pengertian dan mekanisme penggunaan hak interpelasi. Ribet bangeeeet ternyata. Ada kurang lebih 16 tahap. Wusss! Tapi, bapak-bapak DPR kok memperibet diri ya, pake hak interpelasi buat *nyerang* Jokowi? Mending kan ngurusin pendapat-pendapat rakyat tuh. Banyak kan rakyat menengah bawah yang aspirasinya sedikit dicuekin, hehe piss :p. INI PENDAPAT MIMIN!
1. Lebih baik ngurusin hal yang lebih penting dulu deh, misalnya aspirasi rakyat. Kan kepanjangan DPR itu Dewan PERWAKILAN Rakyat :)
2. Terkadang mendengarkan itu lebih baik daripada terus mengkritik.
3. Dalam Agama Islam, dilarang keras suudzon. Jadi, lebih baik diam daripada tidak tau tapi berbicara banyak.
4. Biasanya memang orang jujur itu banyak yang ingin menjatuhkan, selagi kita rasa kita masih berpegang teguh kepada kejujuran, jangan pernah takut untuk melawan kemunafikan :)
5. Untuk hak interpelasi, lebih baik dicek dulu deh, apasih gunanya hak interpelasi itu.
Yah, itu dia segala tetek bengeknya. Mirisss rasanya pemirsa kalau ada orang jujur tuh malah hancur -________- itulah kerasnya dunia politik sekarang. Ya, semoga kita terhindar dari segala iri, dengki, dan kemunafikan. Aamiin.
Oh ya, mohon maaf kalau ada salah kata dalam postingan ini. Mimin cuma ingin share pendapat, berhubung gabisa ke DPR langsung, ke blogger aja deh haha. Manusia tempatnya salah, hanya ALLAH MAHA SEMPURNA. Maaciwww :3 Wassalam.
Komentar
Posting Komentar
Thank you for visiting